Ijtihad, Mujtahid, dan Tujuannya
Ijtihad merupakan Keahlian seorang Muslim berupa Upaya penalaran terhadap kandungan Al Qur’an dan Hadits sebagai dasar hukum Islam yang memuat berbagai Hukum dan Norma dalam Agama Islam. Orang yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid (bentuk isim fa’il). Tujuan dari Upaya tersebut adalah memecahkan kasus-kasus hukum yang belum jelas ketetapannya dalam Al Qur’an maupun Hadits. Ijtihad juga berlaku untuk mencari Hukum dari suatu Perbuatan atau Pekerjaan maupun Hukum dari suatu barang yang semakin hari semakin terbarukan. Sebagai contoh, Para Ulama berijtihad dalam hukum Ganja. Nama Ganja tidak pernah disebutkan dalam Nas Al Qur’an maupun Hadits, tetapi Al Qur’an dan as Sunnah mengharamkan barang-barang yang sifatnya memabukkan. Muslim yang memiliki keahlian dalam ini khususnya Ulama meneliti dan melakukan Penalaran hukum Ganja itu sendiri.
Bahasa Arab dan Perannya dalam Ijtihad
Bahasa Arab tentu saja Bahasa yang berasal dari Arab. Tetapi jangan sampai sebab benci hal-hal yang berbau Arab, seorang Mujtahid mengesampingkannya. Kalangan Ulama sepakat perlunya seorang Mujtahid menguasai Bahasa Arab dari berbagai aspeknya. Bahasa Arab merupakan peran kunci dalam berijtihad. Jangankan untuk berijtihad, dalam memahami Al Qur’an dan Hadits saja dibutuhkan peran kunci tersebut. Hal itu dikarenakan Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun yang merupakan orang Arab.
Langkah-langkah menjadi seorang Mujtahid
Seorang Muslim belum tentu Mujtahid. Seorang Mujtahid biasanya Seorang Ulama yang sudah menempuh banyak Pendidikan bidang ilmu Agama Islam. Hal itu dikarenakan seorang Mujtahid akan membedah sumber-sumber hukum Islam untuk menghasilkan qiyas dari hukum sesuatu menurut pandangan Islam.
Adapun sumber hukum dalam Islam itu ada 4, yaitu Al Qur’an, Hadits, Ijma’, dan qiyas. Langkah yang harus dilakukan oleh seorang Muslim yang ingin menjadi Mujtahid yaitu mempelajari bidang-bidang ilmu Islam, salah satunya yaitu ilmu bidang tata Bahasa Arab. Ilmu tata Bahasa Arab mencakup Ilmu Nahwu (sintaksis), Ilmu Shorof (morfologis), dan Ilmu Balaghah. Faktornya karena sumber hukum Islam yang empat semuanya berbahasa Arab.
Seorang Mujtahid yang sudah menguasai Bahasa Arab akan terbantu dalam meneliti dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an, Hadits, dan Ijma’. Sepakat Jumhur Ulama’ bagi seorang Mujtahid sudah menjadi Syarat mutlak mengetahui Al Qur’an. Ada juga yang menganjurkan bahkan mewajibkan menghafal Sebagiannya maupun keseluruhannya. Dalam mengetahui dan memahami Al Qur’an, seorang Mujtahid harus menguasai bidang ilmu dalam Al Qur’an yang disebut ‘Ulumul Qur’an. Bidang ilmu tersebut mencakup asbabun nuzul, nasikh dan Mansukh, sampai tafsir. Pun demikian dalam memahami hadits. Seorang Mujtahid wajib mengetahui banyak Hadits an Nabawi. Dan sudah selayaknya seorang Mujtahid mengetahui bidang ilmu Hadits yang disebut ‘Ulumul Hadits yang mencakup sanad, matan, sampai metode klasifikasinya.
Seorang Mujtahid juga Harus mencari banyak Nas dari penjelasan-penjelasan para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebut Ijma’. Langkah selanjutnya seorang Mujtahid juga terbuka atas qiyas yang dihasilkan para Mujtahid terdahulu. Ijtihad yang ia lakukan yang selepasnya berbuah menjadi qiyas sejatinya merupakan hasil dari upayanya. Untuk itu, seorang Mujtahid wajib bertawakkal kepada Allah.
Masih banyak Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh seorang Mujtahid seperti, ia mengetahui tujuan dari Upaya nya dalam penetapan hukum (maqashid asy syari’ah), sampai sikap bijaksana yang dilakukan dalam berijtihad maupun setelah berbuah hasil menjadi qiyas.